Langsung ke konten utama

KETENTUAN HUKUM DARAH KEBIASAAN WANITA | Pertama (HAID DAN ISTIHADHAH)



Bismillahirrahmanirrahim... sebagai tenaga kesehatan muslimah khususnya bidan, beberapa kali saya ditanya oleh kerabat dan teman mengenai hukum yang berkaitan dengan masalah haid, istihadhah dan nifas. mungkin saya hanya mampu menjawab sebisanya karena ilmu saya masih sedikit tapi alhamdulillah setelah mendapatkan informasi yang ringkas dan lebih mudah dipahami, saya ingin berbagi. semoga apa yang dituliskan bermanfaat terutama untuk diri saya sendiri.

KETENTUAN HUKUM DARAH KEBIASAAN WANITA
Pertama (HAID DAN ISTIHADHAH)

MASALAH
HUKUM
Usia minimal dan maksimal seorang wanita datang bulan/haid
Usia minimal adalah sembilan tahun, jika darah keluar dari kemaluan sebelumnya, maka itu adalah darah istihadhah.1 dan tidak ada batas maksimal usia haid.
Batas minimal jumlah hari haid
Sehari semalam (24 jam), jika kurang dari itu, maka berarti darah istihadhah.
Batas maksimal jumlah hari haid
Lima belas hari, apabila darah yang keluar lebih dari itu, maka berarti darah istihadhah.
Masa suci antara masa haid
Tiga belas hari, jika darah keluar sebelumnya, maka itu adalah darah istihadhah.
Masa normal wanita haid
Enam atau tujuh hari.
Masa normal wanita suci
Dua puluh tiga atau dua puluh empat hari.
Apakah darah yang keluar saat hamil adalah darah haid?
Apa yang keluar dari wanita hamil berupa darah, atau bercak coklat,2 atau lender kuning3 , maka itu adalah darah Istihadhah.
Kapan wanita haid mengetahui bahwa dia telah suci?
Mengetahuinya dengan dua macam:
1)Lendir putih4, jika dia dapat melihatnya. 2) Keringnya lubang vagina dari darah, bercak coklat atau kekuning-kuningan maka itu najis. Seluruhnya dapat membatalkan wudhu. Jika keluarnya terus-menerus, maka itu adalah darah istihadhah.
Bercak coklat atau kekuning-kuningan yang keluar dari vagina
Jika keluarnya bersambungan dengan haid, sebelum atau setelahnya, amka itu adalah darah haid. Apabila keluarnya terpisah, maka itu adalah darah istihadhah.
Bagi siapa yang mempunyai jumlah hari haid yang tetap setiap bulan, lalu suci sebelum lengakpa bilangan hari itu.
Hukumnya ia telah suci, apabila darah telah berhenti keluar dan ia melihat sudah suci, walaupun hari kebiasaan haidnya belum habis.
Haid datang lebih cepat atau lambat dari waktu kebiasaannya.
Selama ciri-ciri darah haid terbukti, maka itu adalah haid, kapanpun waktunya, dengan catatan jarak dari masa haid dengan masa berikutnya lebih dari tiga belas hari (minimal masa suci), kalau tidak, maka itu adalah darah istihadhah.
Kalau masa haid bertambah atau berkurang dari kebiasaan.
Maka itu adalah darah haid, dengan syarat tidak lebih dari masa maksimal haid (lima belas hari).
Jika darah terus menerus keluar dalam waktu yang panjang, seperti sebulan penuh atau lebih.
Ada beberapa kondisi: 1) Wanita yang mengetahui waktu haidnya pada setiap bulan dan jumlah harinya, maka dia berpatokan pada waktu dan jumlah hari haidnya, baik darah tersebut tampak sebagai darah haid maupun tidak tampak.
2) Wanita yang mengetahui waktu haidnya pada setiap bulan, tapi tidak tahu berapa jumlah harinya, maka dia mengambil enam atau tujuh hari (normal masa haid), sesuai waktu kebiasaannya. 3) Wanita yang mengetahui jumlah hari haidnya, tapi tidak mengetahui kapan datangnya pada setiap bulan, maka dia mengambil jumlah hari yang diketahuinya pada awal setiap bulan hijriyah.  
                                                                       
Footnote:
1. Haid adalah: darah normal yang (keluar) dalam keadaan sehat dan bukan karena sebab melahirkan.  
Istihadhah adalah darah yang mengalir bukan pada waktu biasanya, disebabkan karena penyakit.
Perbedaan antara darah haid dan istihadhah adalah : 1)  darah haid merah pekat kehitam-hitaman, bergumal-gumpal, sedangkan darah istihadhah merah terang seperti darah mimisan. 2) darah haid kental, terkadang bergumpal-gumpal, sedangkan darah istihadhah lebih cair mengalir seperti darah luka. 3) darah haid berbau tidak sedap dan amis, sedangkan darah istihadhah baunya seperti bau darah biasa.
Dengan sebab haid maka diharamkan beberapa hal, diantaranya: bersetubuh di kemaluan, talak, shalat, puasa, thawaf, membaca Al-Qur’an, memegang mushaf (Al-Qur’an), dan berdiam di dalam masjid.
2. Cairan darah yang keluar dari vagina warnanya coklat gelap.
3. Cairan darah yang keluar dari vagina warnanya kekuning-kuningan.
4. Cairan (lendir) putih yang keluar vagina pada masa suci. Cairan ini suci (bukan najis), tetapi membatalkan wudhu.
                       
Wallahu a'lam

Bersambung bagian kedua : Nifas

Sumber: 
Tafsir Al-'Usyr Al-Akhir dari Al-Qur'an Al-Karim juz (28,29,30) disertai hukum-hukum penting bagi seorang muslim versi berbahasa indonesia. http://www.tafseer.info



14 Ramadhan 1441H/7 Mei 2020
Regards
A.D.A


Komentar

Postingan populer dari blog ini

حب

  "Katanya, mengharap senang dalam berjuang, Bagai merindu rembulan ditengah siang. Tapi, berharap teman dalam berjuang Bolehkah,"  "ya, nanti juga akan tiba saatnya  sahabat setia dalam berjuang sampai Jannah-Nya." Benarkah wanita ditakdirkan menunggu? Benarkah wanita lebih baik dicintai daripada mencintai? diperjuangkan daripada memperjuangkan. Karena sekarang terlalu letih berjuang sendirian, sekedar prasangka ataukah memang berjalan sendirian. Lelah menerka-nerka. Ingin pasrah saja, karena menunggu akan jadi bahagia jika merasa diperjuangkan bukan hanya memperjuangkan. Lelah bukan berarti menyerah. Sabarlah dengan kesabaran yg baik, jika niat karena ingin ibadah maka harus ditempuh juga dengan ibadah. Ibadah apa? "Sabar dlm ketaatan, sabar dlm menjauhi kemaksiatan, sabar dlm menerima takdir Allah yg menyakitkan" Kita adalah makhluk yang sangat lemah, bahkan untuk mengendalikan hati sendiri saja kita sering kalah. Selalu butuh Allah. Sekarang ta...