Bismillahirrahmanirrahim... sebagai tenaga kesehatan muslimah khususnya bidan, beberapa kali saya ditanya oleh kerabat dan teman mengenai hukum yang berkaitan dengan masalah haid, istihadhah dan nifas. mungkin saya hanya mampu menjawab sebisanya karena ilmu saya masih sedikit tapi alhamdulillah setelah mendapatkan informasi yang ringkas dan lebih mudah dipahami, saya ingin berbagi. semoga apa yang dituliskan bermanfaat terutama untuk diri saya sendiri.
KETENTUAN HUKUM DARAH KEBIASAAN WANITA
Pertama (HAID DAN ISTIHADHAH)
MASALAH
|
HUKUM
|
Usia minimal dan maksimal seorang wanita datang
bulan/haid
|
Usia minimal adalah sembilan tahun, jika
darah keluar dari kemaluan sebelumnya, maka itu adalah darah istihadhah.1 dan tidak ada
batas maksimal usia haid.
|
Batas minimal jumlah hari haid
|
Sehari semalam (24 jam), jika kurang dari
itu, maka berarti darah istihadhah.
|
Batas maksimal jumlah hari haid
|
Lima belas hari, apabila darah yang keluar
lebih dari itu, maka berarti darah istihadhah.
|
Masa suci antara masa haid
|
Tiga belas hari, jika darah keluar
sebelumnya, maka itu adalah darah istihadhah.
|
Masa normal wanita haid
|
Enam atau tujuh hari.
|
Masa normal wanita suci
|
Dua puluh tiga atau dua puluh empat hari.
|
Apakah darah yang keluar saat hamil adalah
darah haid?
|
Apa yang keluar dari wanita hamil berupa
darah, atau bercak coklat,2 atau lender kuning3 , maka
itu adalah darah Istihadhah.
|
Kapan wanita haid mengetahui bahwa dia
telah suci?
|
Mengetahuinya dengan dua macam:
1)Lendir putih4, jika dia dapat
melihatnya. 2) Keringnya lubang vagina dari darah, bercak coklat atau
kekuning-kuningan maka itu najis. Seluruhnya dapat membatalkan wudhu. Jika keluarnya
terus-menerus, maka itu adalah darah istihadhah.
|
Bercak coklat atau kekuning-kuningan yang
keluar dari vagina
|
Jika keluarnya bersambungan dengan haid,
sebelum atau setelahnya, amka itu adalah darah haid. Apabila keluarnya
terpisah, maka itu adalah darah istihadhah.
|
Bagi siapa yang mempunyai jumlah hari haid
yang tetap setiap bulan, lalu suci sebelum lengakpa bilangan hari itu.
|
Hukumnya ia telah suci, apabila darah telah
berhenti keluar dan ia melihat sudah suci, walaupun hari kebiasaan haidnya
belum habis.
|
Haid datang lebih cepat atau lambat dari
waktu kebiasaannya.
|
Selama ciri-ciri darah haid terbukti, maka
itu adalah haid, kapanpun waktunya, dengan catatan jarak dari masa haid
dengan masa berikutnya lebih dari tiga belas hari (minimal masa suci), kalau
tidak, maka itu adalah darah istihadhah.
|
Kalau masa haid bertambah atau berkurang
dari kebiasaan.
|
Maka itu adalah darah haid, dengan syarat
tidak lebih dari masa maksimal haid (lima belas hari).
|
Jika darah terus menerus keluar dalam waktu
yang panjang, seperti sebulan penuh atau lebih.
|
Ada beberapa
kondisi: 1) Wanita yang mengetahui waktu haidnya pada setiap bulan dan
jumlah harinya, maka dia berpatokan pada waktu dan jumlah hari haidnya, baik
darah tersebut tampak sebagai darah haid maupun tidak tampak.
2) Wanita yang mengetahui waktu haidnya
pada setiap bulan, tapi tidak tahu berapa jumlah harinya, maka dia mengambil
enam atau tujuh hari (normal masa haid), sesuai waktu kebiasaannya. 3) Wanita
yang mengetahui jumlah hari haidnya, tapi tidak mengetahui kapan datangnya
pada setiap bulan, maka dia mengambil jumlah hari yang diketahuinya pada awal
setiap bulan hijriyah.
|
Footnote:
1. Haid adalah: darah normal yang (keluar)
dalam keadaan sehat dan bukan karena sebab melahirkan.
Istihadhah
adalah darah yang mengalir bukan pada waktu biasanya, disebabkan karena
penyakit.
Perbedaan
antara darah haid dan istihadhah adalah :
1) darah haid merah pekat
kehitam-hitaman, bergumal-gumpal, sedangkan darah istihadhah merah terang
seperti darah mimisan. 2) darah haid kental, terkadang bergumpal-gumpal,
sedangkan darah istihadhah lebih cair mengalir seperti darah luka. 3) darah
haid berbau tidak sedap dan amis, sedangkan darah istihadhah baunya seperti bau
darah biasa.
Dengan
sebab haid maka diharamkan beberapa hal, diantaranya:
bersetubuh di kemaluan, talak, shalat, puasa, thawaf, membaca Al-Qur’an,
memegang mushaf (Al-Qur’an), dan berdiam di dalam masjid.
2. Cairan darah yang keluar dari
vagina warnanya coklat gelap.
3. Cairan darah yang keluar dari
vagina warnanya kekuning-kuningan.
4. Cairan (lendir) putih yang keluar
vagina pada masa suci. Cairan ini suci (bukan najis), tetapi membatalkan wudhu.
Wallahu a'lam
Bersambung bagian kedua : Nifas
Sumber:
Tafsir Al-'Usyr Al-Akhir dari Al-Qur'an Al-Karim juz (28,29,30) disertai hukum-hukum penting bagi seorang muslim versi berbahasa indonesia. http://www.tafseer.info
14 Ramadhan 1441H/7 Mei 2020
Regards
A.D.A

Komentar
Posting Komentar